
Gambar : Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) mengumumkan sepuluh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Fathan Sinaga/JPNN.com
Untuk proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 126 miliar, KPK menjerat M Nasir Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.
Dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 152 miliar, KPK menetapkan M Nasir, dan Victor Sitorus sebagai tersangka. Sedangkan terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri dengan nilai kerugian Rp 41 miliar, KPK menjerat M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando.