Selasa, 11 Agustus 2026. Pemerintah Desa Parit Satu Api-Api melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), Musyawarah Desa Khusus ini dilaksanakan dalam rangka Perubahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan penyaluran bantuan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Musyawarah ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi dan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat desa, di mana terdapat perubahan data penerima manfaat, baik karena faktor meninggal dunia, pindah domisili, peningkatan kesejahteraan, maupun adanya warga yang lebih layak untuk diusulkan sebagai penerima baru.

Didalam forum musyawarah, dilakukan verifikasi dan validasi data KPM BLT-DD secara terbuka dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Setiap usulan perubahan dibahas secara cermat dan mempertimbangkan kondisi dan kriteria bakal calon penerima BLT sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga KPM yang dipilih benar-benar masyarakat yang layak menerima.

Hasil dari Musdesus ini adalah ditetapkannya perubahan daftar KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama. Daftar tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyaluran bantuan, serta dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan melalui keputusan kepala desa.

Dengan terselenggaranya Musyawarah Desa Khusus ini, diharapkan penyaluran BLT-DD dapat berjalan lebih tepat sasaran, adil, dan mampu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.

Bagikan Berita